Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus like video YouTube. Dua pelaku ditahan.
Kasus ini terungkap setelah ia menerimanya dari salah satu korban penipuan yang melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 13/05/2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, korban awalnya ditawari pekerjaan melalui nomor telepon yang tidak diketahui.
Dalam acara tersebut, kata Ade Safri, pengirim pesan yang mengaku sebagai F, asisten di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang furniture rumah dan kantor.
Ditawarkan pekerjaan untuk menandai video YouTube dengan komisi Rp 31.000, kemudian pesan telegram dikirimkan melalui WhatsApp, kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni 2024.
Ade Safri menjelaskan, dalam kasus ini EO berperan memerintahkan tersangka S untuk mencari rekening tersebut.
Terduga EO mendapat untung Rp1.500.000 per rekening, ujarnya.
Sedangkan tersangka SM berperan mencari orang untuk membuat akun dan menyerahkannya kepada tersangka EO.
Tersangka SM mengakui adanya keuntungan sebesar Rp500.000 di rekeningnya, jelas Ade Safri.
Agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 28 ayat. 1 juncto Pasal 45 par. 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. Transaksi dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Quoted From Many Source